Beranda | Artikel
Penjelasan Berita Belum Ada Vaksin Yang Halal Untuk Bayi
Rabu, 13 Mei 2015

Bismillah

Sebelumnya saya berdoa kepada Allah agar menjauhkan niat yang kurang baik, sekedar membela diri atau bersikeras dalam satu pendapat. Saya hanya berniat unutk menjelaskan dan menyampaikan saja. Diterima Alhamdulillah, ditolak maka tidak boleh kita musuhi karena mereka adalah saudara se-Islam.

Karena banyak yang tanya, saya mencoba menjelaskan. Mengenai berita:

“MUI: Belum Ada Vaksin Imunisasi yang Halal Untuk Bayi”

http://mysharing.co/mui-belum-ada-vaksin-imunisasi-yang-halal-untuk-bayi/#ixzz3a1AJCB5M

Berita ini kurang tepat untuk menjadi dasar bahwa vaksin adalah haram, karena:

1.Tidak sesuai antara isi dan judul
Ternyata isinya adalah (saya copaskan):

“Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin imunisasi untuk anak-anak di Tanah Air belum ada yang BERSERTIFIKAT halal.
Perhatikan bedanya, ternyata belum BERSERTIFIKAT HALAL. Jadi sangat jauh beda dengan beritanya. Dari judul berita menyimpulkan bahwa “belum ada yang halal”. Jelas sangat beda artinya.

Semoga ini hanya kurang tepat dalam membuat judul saja, bukan karena ingin “heboh” agar rating view meningkat (masalah klarifikasi belakangan)

justru yang kami temukan adalah fatwa HALAL dari MUI
silahkan baca:
http://jambi.kemenag.go.id/file/dokumen/fatwavaksin.pdf

 

2. Vaksin untuk anak TIDAK SEMUANYA menggunakan enzim babi, bahkan itu adalah sebagian kecil saja, dari vaksin tidak yang menggunakan enzim babi

Jadi, mohon jangan digeneralkan bahwa semua vaksin itu dengan enzim babi dan haram (mengenai penggunaan enzim babi sudah dijelaskan oleh ulama, sebagai katalisator dan dengan kaidah istihalah dan istihlak, tidak ada pada hasil akhir vaksin).

 

3. Mengenai sertifikat halal dari MUI
Alhamdulillah MUI membantu mayarakat dengan memberikan fatwa halal terhadap suatu makanan atau produk tertentu sehingga lebih jelas . Akan tetapi, timbul mindset yang kurang tepat, yaitu:

“Kalau tidak ada fatwa MUI berarti haram”

mempertanyakan dalil halal atau fatwa halal untuk makanan atau obat terlebih dahulu. Harus ada fatwa MUI dahulu baru jadi halal.

Yang benar adalah, dalam masalah duniawi baik berupa makanan, obat-obatan dan masalah muamalah hukum asalnya halal, dan untuk berpindah menjadi haram perlu bertanya dan meminta bukti haramnya.

Kaidah mengatakan:

اَلأَصْلُ فِى اْلأَشْيَاءِ اْلإِ بَا حَة حَتَّى يَدُ لَّ اْلدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ

Hukum asal dari sesuatu (muamalah/keduniaan) adalah mubah sampai ada dalil yang melarangnya

 

Sebagaimana jajanan pasar, maka tidak perlu ada fatwa MUI dahulu baru boleh dimakan dan halal. Tetapi sekali lagi kita berterima kasih banyak terhadap MUI yang telah banyak memberi pencerahan kepada masyarakat.

Untuk lebih lengkapnya silahkan baca tulisan kami:

http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/tidak-ada-sertifikasi-halal-mui-haram.html

 

4. Hukum asal halal tidak bisa hilang dengan ragu-ragu/prasangka

Hukum asal vaksin adalah halal. Maka harus ada bukti dan dalil nyata dengan penjelasan ulama bahwa itu haram. Tidak bisa hanya dengan prasangka atau duga-duga saja.

Inilah yang dimaksud kaidah fikhiyah:
اليقين لا يزول بالشك
“Yang sudah yakin tidak bisa hilang dengan keragu-raguan (belum pasti)”

Semoga ini bisa memperjelas, yaitu kisah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diberi hadiah daging kambing oleh wanita Yahudi dan daging tersebut diberi racun.

Silahkan baca disini kisahnya:
https://muslimafiyah.com/nabi-muhammad-shallallahu-alaihi-wa-sallam-wafat-syahadah-membawa-sisa-racun.html

Perhatikan yang memberi hadiah adalah wanita Yahudi. Memang sembelihan ahli kitab adalah halal. Tetapi jika telah NYATA dan ada bukti NYATA mereka:

1.Menyembelih dengan menyebut nama selain Allah, maka haram daging tersebut

2.menyembelih dengan cara yang tidak syar’i, maka haram daging tersebut

Tetapi jika tidak ada bukti dan hanya prasangka saja, maka tidak bisa menghilangkan hukum asalnya yaitu halal. Apalagi kita ketahui bagaimana sifat Yahudi. Tetapi Nabi shallallahu alaihi wa sallam menerima saja hadiah daging hadiah dari Yahudi dan daging tesebut dimakan oleh beliau.

Hukum asal vakasin adalah halal, fatwa ulama banyak mengenai bolehnya. Semoga penjelasan ulama bisa menenangkan hati kita.
Mengenai penjelasan vaksin dan fatwa ulama silahkan baca:
https://muslimafiyah.com/permasalahan-imunisasi-dan-vaksinasi-tuntas-%E2%80%93insya-allah.html

https://muslimafiyah.com/fatwa-fatwa-ulama-keterangan-para-ustadz-dan-ahli-medis-di-indonesia-tentang-bolehnya-imunisasi-vaksinasi.html

dan ini link-link pembahasan lengkap vaksin:
https://muslimafiyah.com/pembahasan-lengkap-mengenai-vaksinasi-dan-thibbun-nabawi-di-situs-muslimafiyah.html

Semoga yang setetes ini bisa melaut dengan keikhlasan niat kita dan semoga yang setitik ini bisa memenuhi perbendaharan ilmu kita.

Salam

dr. Raehanul Bahraen
(pengasuh muslimafiyah.com)

NOTE:
-mohon maaf, berdasarkan pengalaman, saya tidak melayani debat kusir, karena saya menggunakan prinsip dakwah: diterima alhamdulillah, ditolak jangan dimusuhi tetapi didoakan karena masih saudara se-Islam, kami hanya menyampaikan

-jika diskusi bertukar pikiran dalam rangka mencari kebenaran maka saya menerima tetapi mohon TIDAK di komentar, silahkan Inbox/japri atau email
karena:
1. Bisa membuat orang awam bingung
2. Kemudian jika ada salah satu yang sebenarnya dalam hati mengaku “kalah” tetapi “gengsi” kalah dan “gengsi menerima kebenaran” karena diskusinya dilihat oleh banyak orang (kami tidak ingin terjadi pada diri kami dan orang lain)

-Jangan sampai kita kaum musilimin, berpecah belah dan saling bermusuhan hanya karena masalah vaksin. Ulama saja berbeda pendapat tetapi tetap bersaudara

-mohon maaf, kepada yang tidak setuju dengan vaksin, kalian adalah saudara saya se-Islam, tidak ada niat saya yang tidak baik, jika saya ada salah kata saya mohon maaf

 


Artikel asli: https://muslimafiyah.com/penjelasan-berita-belum-ada-vaksin-yang-halal-untuk-bayi.html